Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2006 — Upload : 22-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 84-K/PM.II-09/AU/VI/2006
Tanggal 16 Mei 2006 — Praka GOEDHART MICHAEL WAKUM
426
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu GOEDHART MICHAEL WAKUM PRADA NRP. 529103 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu :
    PENGADILAN MILITER II 09BANDUNGPUTUSANNOMOR : PUT/84 K/PM.II 09/AU/V1/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Il 09 Bandung yang bersidang diBandung dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawahint dalam perkara Terdakwa :Nama : GOEDHART MICHAEL WAKUM.Pangkat/Nrp : Prada / 529103.Jabatan : Anggota BMP.Kesatuan : Lanud Suryadarma.Tempat/tgl lahir : Biak, 6 Agustus 1983.Jenis Kelamin : Laki laki.Kewarganegaraan
    Bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan iniadalah GOEDHART MICHAEL WAKUM berstatus militer / prajurit TNI AUdengan pangkat Prada Nrp. 529103 dan masih dinas aktif sampaidengan sekarang di Lanud Suryadarma.2. Bahwa benar Hukum Pidana Indonesia, dan peraturanperundang undangan lainnya yang berlaku di negara Indonesia,berlaku untuk seluruh warga negara kesatuan dalam hal ini termasukTerdakwa sebagai anggota INI.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu) GOEDHART MICHAELWAKUM PRADA NRP. 529103 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaKesatu : Pemalsuan surat Kedua : Penganiayaan Ketiga : Melakukan ketidakhadiran tanpa ijin.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.