Ditemukan 4 data
7 — 0
YOF 53,82 .; AB27P:812" Y2"dC O fHL* 226 2% AEWp Gi 0?U O!ee@ 227T @A2714222&Z, IFO % U22/*B2v627A IM big qAaT%OAUJQY 20 Ax?uH = XofZ
1.ASEP KOMARUDIN
2.LILIS YULIA KARTINI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
22 — 8
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bangunan Rumah tinggal Semi Permanen milik ayah Para Penggugat dengan ukuran luas 7,80 m x 6,90 m dengan luasan 53,82 m2, yaitu yang berdiri di atas tanah milik Bapak Mahri bin Jakum (ayah Kandung Para Penggugat) seluas 514 m2, Kelas No.D II No.persil 115 No C.478 yang terletak di Dusun Jatigede Desa Cijengjing, Kecamatan Cadasngampar (yang sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal11 Februari 2019 dengan register Nomor 17/Pdt.G.S/2019 dengan dalil yangpada pokoknya karena perbuatan tergugat menolak Para penggugatmengajukan untuk mendapatkan uang tunai pengganti rumah tinggal sebesarRp. 122.591.200, (Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satudua ratus rupiah) atas Bangunan Rumah Tinggal Semi Permanen Milik BapakMahri bin Jakum (ayah Kandung Para Penggugat) dengan ukuran luas 7, 80 mx 6,90 m dengan luasan 53,82
Apakah benar Rumah tinggal Semi Permanen milik ayah Para Penggugatdengan ukuran luas 7,80 m x 6,90 m dengan luasan 53,82 m2, yaitu yangberdiri di atas tanah milik Bapak Mahri bin Jakum (ayah Kandung ParaPenggugat) seluas 514 m2, Kelas No.D II No.persil 115 No C.478 yangterletak di Dusun Jatigede Desa Cijengjing, Kecamatan Cadasngampar(yang sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten SumedangPropinsi Jawa Barat. terdaftar dalam proyek Jatigede, Pembebasan Tanahuntuk Rencana As Jalan Proyek Jatigede
Casma Suparman
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
55 — 19
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Bangunan Rumah Tinggal Panggung Darurat milik penggugat dengan ukuran luas 7,8 m x 6,9 m dengan luasan 53,82 m2 berdiri di atas tanah
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
48 — 16
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat berhak menerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas bangunan rumah bangunan rumah tinggal semi permanen ukuran 7,80 m x 6,90 m luas 53,82 m2 yang berdiri diatas tanah milik