Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN MAMUJU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam
Tanggal 14 Maret 2023 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD HERU YUSTIANTO, S.H.,M.H.
2.I DEWA MADE SARWA MANDALA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. RAHMAN M Bin MUNIR
13332
  • dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana denda sebesar Rp .50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 120. 530.450