Ditemukan 5 data
8 — 0
Foto kopi Kartu) Tanda Penduduk atas nama PENGGUGAT ASLIPenggugat yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Cerme,Kabupaten Gresik, Nomor: 352511 530985 0023 tanggal 13Oktober 2010, bermeterai cukup dan telah cocok denganaslinya, diberi tanda P.2; Menimbang, bahwa selain bukti bukti surat, Penggugatmenghadapkan saksi saksi, masing masing sebagai berikutSAKSI I: Nama .
22 — 7
Pol : K 3125 FJ tahun pembuatan 2014 warna Hitam Nomor rangka : MH8BG 41EAEJ-319717 Nomor mesin : G427-ID-334807; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : H-4388-PW, No.Ka : - , No.Sin : AD7-530985, warna silver hitam; 1 (satu) tas warna coklat yang berisi : 1 (satu) kunci Y, 5 (lima) anak mata kunci; Dipergunakan dalam perkara An. Yoko Purnomo Bin Sukadi; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
21 — 4
Pol : K 3125 FJ tahun pembuatan 2014 warna Hitam Nomor rangka : MH8BG 41EAEJ-319717 Nomor mesin : G427-ID-334807 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Tony Azwar Bin Arinto Eling;- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : H-4388-PW , No.Ka : - , No.Sin : AD7-530985 , warna Sylver hitam dan - 1 (Satu) tas warna coklat yang berisi : 1 (Satu) kunci Y , 5 (Lima) anak mata kunci.dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;5.
19 — 2
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol : H-3511- UV , No.Ka : BG41ATH239130 , No.Sin : G415TH239130 , warna Biru hitam;Dikembalikan kepada saksi Joko Sulistiyo bin (Alm) Haryono ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol : - , No.Ka : MH8BG41EAEJ319717 , No.Sin : G427-ID334807 , warna Hitam;- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega No.Pol : H-4388-PW , No.Ka : - , No.Sin : AD7-530985 , warna Sylver hitam;- 1 (Satu) tas warna coklat
20 — 2
Sin : AD7-530985 warna silver hitam ;- 1 (satu) tas warna coklat yang berisi 1 (satu) kunci Y, 5 (lima) anak mata kunci ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;