Ditemukan 1 data
sugeng ariyanto
Tergugat:
susi apriyanti
34 — 19
perbuatan cidera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5
jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh