Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Srl
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat:
sugeng ariyanto
Tergugat:
susi apriyanti
3419
  • perbuatan cidera janji;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh Tergugat setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  • Menyatakan bahwa Tergugat yang tidak mau membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5
    jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa 1 unit alat berat excavator milik Penggugat mulai dari tanggal 20 Agustus 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019 dengan jumlah jam pemakaian yaitu 531,5 jam dikalikan Rp500.000,00 = Rp265.750.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dibayar secara keseluruhan oleh