Ditemukan 1 data
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang bahwa masa kerja Penggugat adalahselama 14 tahun 7 bulan, maka menurut pasal 156 (3) huruf d Penggugatmemperoleh uang penggantian hak besarnya 15 % x (5 bulan upah), yangdihitung besarnya 15 % x (5 x 709.000 ) = 15 / 100 ( Rp. 3.545.000, ) = Rp.531.750,Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut diatas adalah tidak benar, karenapekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka penggantianhaknya yang digunakan adalah berdasarkan pasal 156 (4) UndangundangNomor 2 Tahun 2004 ., (bukanlah