Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 77-K/PM.II-09/AD/VI/2019
Tanggal 10 September 2019 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Edison Sitompul
4910
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Edison Sitompul, Serma NRP 531016, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
PENGADILAN MILITER II09BANDUNGPUTUSANNomor 77K / PM.II09 / AU / VI / 2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I09 Bandung yang bersidang di Cirebon dalam memeriksadan mengadiliperkara pidana pada Tingkat Pertama secara inabsentia telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Edison Sitompul.Pangkat / NRP : Serma / 531016.Jabatan : Ba Tiup Satsik Denma.Kesatuan : Mako Korpaskhas.Tempat, tanggal lahir : Medan, 26 November
Bahwa selain melakukan pencarian, pihak Kesatuan juga telahmembuat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan (DPO)serta melimpahkan perkaranya ke Dansatpom Lanud Sulaiman sesuaisurat dari Dandenma Mako Korpaskhas Nomor B/660/X1/2018 tanggal7 November 2018 tentang permohonan proses hukum atas namaSerma Edison Sitompul NRP 531016 Jabatan Ba Tiup Satsik DenmaMako Korpaskhas.6.
Bahwa benar selain melakukan pencarian, pihak Kesatuan jugatelah membuat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan(DPO) serta melimpahkan perkaranya ke Dansatpom Lanud Sulaimansesual surat dari Dandenma Mako Korpaskhas Nomor B/660/XI/2018tanggal 7 November 2018 tentang permohonan proses hukum atasnama Serma Edison Sitompul NRP 531016 Jabatan Ba Tiup SatsikDenma Mako Korpaskhas.6.