Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 28-K/PM.III-13/AU/V/2012
Tanggal 18 Juni 2012 — Eko Adi Firman Pangrestu, Praka NRP. 532154
6437
  • Menetapkan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa tersebut di atas yaitu : Eko Adi Firman Prangestu, Praka NRP. 532154 tidak dapat diterima.2.
    Eko Adi Firman Pangrestu, Praka NRP. 532154
    1PENGADILAN MILITER III13MADIUNPUTUSANNomor : 28K/PM IIl13/AU/V/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl13 Madiun yang bersidang di Tulungagung dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkapPangkat / NRPJabatan KesatuanEko Adi Firman PangrestuPraka / 532154.a : Anggota Satpom.Lanud Wolter Monginsidi, KendariTempat, tanggal lahir ; Deli Serdang, 8 Februari
    Sudarwoto,Majelis Hakim berpendapat pemeriksaan perkara ini tidakdapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formalpenuntutan.Bahwa karena perkara ini tidak memenuhi syarat formalOditur Militer tidak dapat diterima.Pasal 284 ayat (1 ) Ke 2a KUHP serta Peraturanperundanganundangan lain yang bersangkutan denganperkara ini.MEMUTUSKANMenetapkan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa tersebut diatas yaitu : Eko Adi Firman Prangestu, Praka NRP. 532154 tidak dapat diterima.Menetapkan barang bukti