Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 01-K/PM I-02/AU/I/2017
Tanggal 30 Maret 2017 — Erpan Susila, Sertu NRP 532741.
4717
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Erpan Susila, Sertu NRP 532741, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : 1 (satu) buah Strip Test atas nama Erpan Susila. Dirampas untuk dimusnahkan.b.
    Erpan Susila, Sertu NRP 532741.
    PENGADILAN MILITER I02MEDAN PUTUSANNomor : 01K/PM I02/AU/I/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I02 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Erpan Susila.Pangkat/NRP : Sertu/532741.Jabatan : Ba Adminku.Kesatuan : Kosekhanudnas III Medan.Tempat dan tanggal lahir : Tanjung Muda, 6 Nopember 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun2005 melalui Pendidikan Semaba PK Angkatan XXIX di Lanud AdiSoemarmo Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda danditugaskan di Kosekhanudnas III Medan sampai sekarang dengan pangkatSertu NRP 532741 dengan jabatan Ba Adminku.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : Erpan Susila, Sertu NRP 532741, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang : 1 (satu) buah Strip Test atas nama Erpan Susila. Dirampas untukdimusnahkan.b.