Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan DILMIL III 15 KUPANG Nomor 16-K/PM.III-15/AU/VIII/2023
Tanggal 19 Oktober 2023 — Oditur:
Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa:
Dedy Elifelet Boimata
11813
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedy Elifelet Boimata, Sersan Dua NRP 534361, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.