Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-02-2008 — Upload : 14-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/MIL/2008
Tanggal 1 Februari 2008 — IDHAM SODRI
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Koptu / 534681 ;jabatan : Ta Ramil17 Binjai Timur ;kesatuan : Kodim0203/Langkat ;tempatlahir : Kisaran;tanggallahir : 24 Agustus 1962;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;agama : Islam;tempat tinggal : Asrama Militer Kebun Lada Yonif121/MKJalan Danau Maninjau Barak Paus, KotaBinjai ;Terdakwa berada di dalam tahanan :1.Ankum selama 20 hari sejak tanggal 7 Januari 2006 sampai dengantanggal 26 Januari 2006 ;Papera selama 3 hari sejak tanggal 27 Januari 2006 sampai dengantanggal 29 Januari
    Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu :TerdakwaI : IDHAM SODRI Koptu Nrp.534681.Terdakwall : YUNAN HELMI Kopka Nrp.534720.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Yangdidahului dengan permufakatan jahat, tanoa hak dan melawan hukum menjualNarkotika Golongan 2.
    No. 03 K/MIL/2008SODRI, Koptu Nrp.534681 tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan No.PUT/B24K/AD/PMTI/IV/2007 tanggal 10 April 2007 sekedar mengenai kualifikasisehingga berbunyi sebagai berikut :1.3.Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu :Terdakwa : IDHAM SODRI Koptu Nrp.534681.TerdakwalIl : YUNAN HELMI Kopka Nrp.534720.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Secara bersamasama tanpa hak dan melawan hukum menjual NarkotikaGolongan yang
Register : 23-08-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 32-K/PM.III-13/AU/VIII/2019
Tanggal 4 Nopember 2019 — Oditur:
Sutrisno,SH
Terdakwa:
Novan Bagus Arias Putra
357210
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Novan Bagus Arias Putra, Kopda NRP.534681 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Kesatu: Turut serta melakukan zina;

    • dan

    Kedua: Memiliki atau menyimpan produk pornografi.

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
      1. Pidana Pokok :