Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 105-K/PM.II-09/AU/VI/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — Pratu DWI HERU PRAWESTO NRP. 538810
2014
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DWI HERU PRAWESTO PRATU NRP. 538810 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3.
    Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 1 (satu) bundel daftar absensi anggota Sat Bravo'90 Paskhas tercantum atas nama Terdakwa Pratu Dwi Heru Prawesto Pratu Nrp. 538810, - 1 (satu) lembar Berita Acara Belum Diketemukan Terdakwa atas nama Terdakwa Pratu Dwi Heru Prawesto Nrp. 538810 tanggal 17 Februari 2014 dari Satpom Lanud Atang Sendjaja,- 1 (satu) lembar Surat jawaban dari Dan Satbravo '90 Paskhas Nomor : B/572/VIII/2014/Satbravo '90 tanggal 5 Agustus 2014 tentang laporan tidak
    Pratu DWI HERU PRAWESTO NRP. 538810
    Menetapkan agar barang bukti berupa suratsurat : 1 (satu) bundel daftar absensi anggota Sat Bravo'90Paskhas tercantum atas nama Terdakwa Pratu) Dwi HeruPrawesto Pratu Nrp. 538810, 1 (satu) lembar Berita Acara Belum DiketemukanTerdakwa atas nama Terdakwa Pratu Dwi Heru PrawestoNrp. 538810 tanggal 17 Februari 2014 dari Satpom LanudAtang Sendjaja, 1 (satu) lembar Surat jawaban dari Dan Satbravo '90Paskhas Nomor : B/572/VIII/2014/Satbravo '90 tanggal 5Agustus 2014 tentang laporan tidak dapat menghadirkanTerdakwa
    Bahwa Terdakwa (Dwi Heru Prawesto) adalah anggota TNIAU yang masih berdinas aktif, ketika perkara ini terjadiTerdakwa bertugas di Satbravo '90 Paskhas dengan pangkatPratu Nrp. 538810.b.
    Bahwa benar Terdakwa (Dwi Heru Prawesto) adalahanggota TNI AU yang masih berdinas aktif, ketika perkara initerjadi Terdakwa bertugas di Satuan Bravo '90 Paskhas denganpangkat Pratu NRP. 538810 dengan jabatan Ba Tek Bus dan KA.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : DWI HERU PRAWESTO PRATUNRP. 538810 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjaraselama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3.
    Menetapkan barang bukti berupa suratSurat : 1 (satu) bundel daftar absensi anggota Sat Bravo'90 Paskhas tercantumatas nama Terdakwa Pratu Dwi Heru Prawesto Pratu Nrp. 538810, 1 (satu) lembar Berita Acara Belum Diketemukan Terdakwa atas namaTerdakwa Pratu) Dwi Heru Prawesto Nrp. 538810 tanggal 17 Februari2014 dari Satpom Lanud Atang Sendjaja, 1 (satu) lembar Surat jawaban dari Dan Satbravo '90 Paskhas Nomor :B/572/VIII/2014/Satbravo '90 tanggal 5 Agustus 2014 tentang laporantidak dapat menghadirkan