Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 15-K/PM.II-08/AU/I/2023
Tanggal 8 Mei 2023 — Oditur:
Muhamad Aries, SH.
Terdakwa:
Haris Setiawan
2418
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Haris Setiawan, Serka, NRP 539235 tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang secara bersama-sama yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

    2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.