Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Srp
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
I GDE RAKA ARIMBAWA, SH.
Terdakwa:
1.I NENGAH SUMIRTA.
2.I Nengah Dirga
13945
  • Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Nota pembelian BBM di SPBU 54.807.07
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar nota pembelian BBM di SPBU 54.807.07.Dirampas untuk dimusnahkan. 34 (tiga puluh empat) jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premiumdengan kapasitas 36 liter per jerigen. 1 (Satu) unit mobil Pick Up jenis Isuzu Panther Nopol DK 8209 SW. 1 (Satu) lembar STNK Nopol DK 8209 SW atas nama NENGAH DIRGA.Dirampas untuk negara.4.
      Bali;Bahwa saksi adalah Pengawas operasional SPBU 54.807.07 Gunaksayang beralamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec.
      Bali;Bahwa saksi adalah pengisi BBM pada SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec.
Putus : 28-04-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 869 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 28 April 2020 — I MADE ADHY WAHYUDI SANJAYA, dkk
24997 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 53 huruf B Undangundang Republik Indonesia Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 56 KUHP,dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masingmasingselama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan dan denda masingmasing sebesar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)subsidiair masingmasing 6 (enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU Nomor 54.807.07
    ) tahundan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani olen Terdakwa dan Terdakwa II kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yangmenentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindakpidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07
Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 47/Pid.Sus /2019/PT DPS
Tanggal 17 Oktober 2019 — I Made Adhy Wahyudi Sanjaya;
15742
  • MADEADHY WAHYUDI SANJAYA menuju SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di Jalan Bay Pas Kusamba dengan diantar oleh saksi WAYANSUARTA dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di SPBUsaksi WAYAN SUARTA membeli BBM dengan harga per liter Rp. 6.550,(Enam ribu lima ratus lima puluh rupiah), sesuai Nota pembelian tanggal 15Nopember 2018 seharga total 9.598,600 (Sembilan juta lima ratus sembilanpuluh delapan ribu enam ratus rupiah), selanjutnya terdakwa .
    MADEADHY WAHYUDI SANJAYA menuju SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di Jalan Bay Pas Kusamba dengan diantar oleh saksi WAYANSUARTA dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai SPBU saksi WAYAN SUARTA membeli BBM dengan harga per liter Rp. 6.550, (Enamribu lima ratus lima puluh rupiah), sesuai Nota pembelian tanggal 15Nopember 2018 seharga total 9.598,600 (Sembilan juta lima ratus sembilanpuluh delapan ribu enam ratus rupiah), selanjutnya terdakwa I.
    Pasal 56 KUHP, dalam Surat DakwaanJaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masingmasing selama2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan dan denda masingmasing sebesarsebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidiair masingmasing 6(enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal 15Nopember 2018;Terlampir dalam Berkas PerkaraHalaman. 6 dari 14 Halaman. Putusan No. 47/Pid.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal 15Nopember 2018;Tetap terlampir pada berkas perkara; Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribuseratus rupiah);Dirampas untuk Negara;Halaman. 7 dari 14 Halaman. Putusan No. 47/Pid.
Register : 21-05-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Srp
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.I WAYAN MERET ,SH
2.I DEWA GEDE AGUNG MAHENDRA GAUTAMA, SH.
3.TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terdakwa:
1.I MADE ADHY WAHYUDI SANJAYA
2.I NYOMAN SARDA als. MANIK
6620
  • juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07
      Pasal 56 KUHP, dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masingmasingselama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan dan denda masingmasingsebesar sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidiairmasingmasing 6 (enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal15 Nopember 2018;Terlampir dalam Berkas Perkara Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100 (tiga juta seratus dua puluh tigaribu seratus
      NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa jjin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Bahwa saksi adalah Pengawas operasional SPBU 54.807.07 Gunaksayang beralamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec. Dawan,Kabupaten Klungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa .
      NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa jjin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Halaman 14 dari 39 hal Putusan No. 46/Pid.Sus/2019/PN.SrpBahwa saksi adalah pengisi BBM pada SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec. Dawan, KabupatenKlungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa .
      NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa jjin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Bahwa saksi adalah pengisi BBM pada SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec. Dawan, KabupatenKlungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa .
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal 15Nopember 2018;Tetap terlampir pada berkas perkara; Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100,00 (tiga juta seratus dua puluh tigaribu seratus rupiah);Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE; 1 (Satu) lembar STNK mobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE atas nama Gede MertaDikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Wayan Suarta alias Yanik;Halaman 38 dari 39 hal Putusan No. 46/Pid.Sus/2019
Register : 21-05-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 46/Pid.B/2019/PN.Srp
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pidana I MADE ADHY WAHYUDI SANJAYA I NYOMAN SARDA als. MANIK
13448
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal 15 Nopember 2018;Tetap terlampir pada berkas perkara;- Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100,00 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah);Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE;- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE atas nama I Gede MertaDikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Wayan Suarta alias Yanik; 6.
    Pasal 56 KUHP, dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masingmasingselama 2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan dan denda masingmasingsebesar sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidiairmasingmasing 6 (enam) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal15 Nopember 2018;Terlampir dalam Berkas Perkara Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100 (tiga juta seratus dua puluh tigaribu seratus
    NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa ijin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Bahwa saksi adalah Pengawas operasional SPBU 54.807.07 Gunaksayang beralamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec. Dawan,Kabupaten Klungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa I.
    NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa ijin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Halaman 14 dari 39 hal Putusan No. 46/Pid.Sus/2019/PN.SrpBahwa saksi adalah pengisi BBM pada SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kec. Dawan, KabupatenKlungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa I.
    NyomanSarda alias Manik karena telah menyuruh untuk melakukan pengangkutanBBM tanpa ijin;Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 15 Nopember2018 sekira pukul 10.00 Wita di dermaga Pemonggalan, Desa Kusamba,Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali;Bahwa saksi adalah pengisi BBM pada SPBU 54.807.07 Gunaksa yangberalamat di jalan By Pass Ilda Bagus Mantra, Kec. Dawan, KabupatenKlungkung;Bahwa BBM yang dibeli Terdakwa I.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Nota Bon SPBU nomor 54.807.07 Gunaksa tanggal 15Nopember 2018;Tetap terlampir pada berkas perkara;Halaman 38 dari 39 hal Putusan No. 46/Pid.Sus/2019/PN.Srp Uang tunai sebesar Rp. 3.123.100,00 (tiga juta seratus dua puluh tigaribu seratus rupiah);Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unitmobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE; 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Pick Up DK 9982 FE atas nama Gede MertaDikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Wayan Suarta alias
Putus : 28-12-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 46/Pid.B/2015/PN Srp
Tanggal 28 Desember 2015 — GEDE SUKAYASA ,dk
416
  • ANmemuat jerigen masingmasing berkapasitas sekitar 34 L (tiga puluh empat liter)dengan jumlah 45 (empat puluh lima) buah jerigen, kemudian setibanya terdakwa GEDE SUKAYASA dan NURADAM di SPBU 54.80708 tersebut terdakwa yang telahmembawa foto copy surat ijin dari Pemerintah Kabupaten Klungkung DinasPerhubungan Komunikasi Dan Informatika Nomor : 552 / 1650 / Dishubkominfo /2014 tanggal 22 Desember 2014 perihal Permohonan Pembelian BBM Untuk UsahaAngkutan Laut yang pada pokoknya menerangkan agar SPBU 54.807.07
    seratus ribu rupiah);Bahwa prosedur pembelian BBM bersubsidi jenis premium tersebut seharusnyamenggunakan surat ijin yang asli dari Dinas Perhubungan Komunikasi DanInformatika, akan tetapi terdakwa hanya menggunakan fotokopiannya dan surat ijintersebut bukan atas nama terdakwa sendiri melainkan atas nama orang lain sertapembeliannya tidak sesuai dengan isi surat rekomendasi Nomor552/1650/Dishubkominfo/2014 tanggal 22 Desember 2014 dimana dalam surattersebut SPBU yang ditentukan seharusnya SPBU Nomor 54.807.07
    jerigensaksi sudah meminta untuk melihat surat ijinnya namun saksi tidak baca surattersebut sehingga saksi tidak mengetahui darimana surat ijin tersebut sertaberapa jumlah kuota pengambilan BBM yang diberikan sebagaimana surat ijintersebut;Bahwa benar surat rekomendasi dari Dinas perhubungan komonikasi daninformatika yang berlaku dari tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan 22Pebruari 2015 berikut daftar lampiran pengambilan BBM dimana dalam surattersebut seharusnya melakukan pembelian BBM di SPBU NO. 54.807.07
    terkirim petugas dari Polsek Dawanyaitu saksi Damhuri dan saksi Dewa Gede Wikalpa menangkap para terdakwa danmenanyakan kelengkapan surat surat kendaraan maupun surat terkait barang yangdiangkutnya dan setelah dilakukan pengecekan terdakwa hanya bisa menunjukkanfotokopi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Komunikasi Dan InformatikaKabupaten Klungkung ;Menimbang, bahwa dalam surat rekomendasi dari Dinas PerhubunganKomunikasi Dan Informatika Kabupaten Klungkung SPBU yang dituju seharusnyaSPBU 54.807.07