Ditemukan 1 data
26 — 2
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum panjar pembayaran ganti rugi tanah dengan luas54.874M2dan tanaman tumbuh yang telah dibayarkan