Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Kmn
Tanggal 28 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
262
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum panjar pembayaran ganti rugi tanah dengan luas54.874M2dan tanaman tumbuh yang telah dibayarkan