Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
ARGANDY WAHYUNTORO,SH.,MH
Terdakwa:
JOKO PURWANTO Bin MAD JAELANI
1711
  • li>
  • 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Realme dengan nomor 0822 3187 2223,
  • 1 (satu) skrop dari sedotan plastik,
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram,
  • 1 (satu) buah tutup botol plastik yang dilubangi yang digunakan untuk menghisap sabu,
  • 11 (sebelas buah sedotan plastik warna putih,
  • 1 (satu) buah kresek warna merah yang berisi daun ganja kering dengan berat bersih 540,03