Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 52-K/PM.I-02/AU/IV/2024
Tanggal 8 Juli 2024 — RADEN CHRISTIAN WANDRA ADITYA DEWANGGA, Kopda NRP 540155,
170
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu RADEN CHRISTIAN WANDRA ADITYADEWANGGA, Kopda NRP 540155, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Karena kealpaannya menyebabkan kebakaran yangmenimbulkan bahaya umum bagi barang.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara Selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat)bulan.
    RADEN CHRISTIAN WANDRA ADITYADEWANGGA, Kopda NRP 540155,