Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 30-K/PM.II-08/AU/I/2022
Tanggal 4 April 2022 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Handriyan Maryulianto
677
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ; Handriyan Maryulianto, Praka NRP 541506 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    NRP 527657.Atas nama Terdakwa Praka Handriyan Maryulianto, NRP 541506 Jabatan Tabak Cuk 1 SMB/SMR Kiban, Kesatuan Yonko 461 Wing I Paskhas.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).