Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 18-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54207/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 18 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12731
  • PUT-54207/PP/M.VIB/16/2014
Register : 06-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT. WHITE OIL NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 TahunHalaman 12 dari 42 halaman Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/20162002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan PeninjauanKembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut. 54207/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014, yangamarnya memutuskan menyatakan
    Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54207/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014telah dikirimkan kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui pospada tanggal 23 Juli 2014 dan diterima pada tanggal 8 Agustus 2014.Bahwa dengan demikian, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembaliatas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54207/PP/M.VIB/16/2014yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014 masih dalam jangka waktu sesuaiyang diatur dalam Pasal 92 ayat (3) UndangUndang
    Tentang Duduk Perkara (Fundamentum Petendi) Pengajuan PeninjauanKembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)membaca, memeriksa, dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut. 54207/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajaktersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dalam pemeriksaan
    /PP/M.VIB/16/2014 yang telah diputus pada tanggal7 Maret 2013 yang menyatakan menolak permohonan banding a quo.Tentang Pokok Sengketa Yang Diajukan Peninjauan KembaliPokok sengketa adalah Putusan nomor Put. 54207/PP/M.VIB/16/2014 yangdiucapkan tanggal 18 Juli 2014, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruanpenerapan peraturan perpajakan yang berlaku oleh Majelis HakimPengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 54207/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkantanggal 18 Juli 2014tersebut, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena MajelisHakim telah salah dan keliru dengan mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau