Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2012 — Putus : 18-07-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54209/PP/M.VIB/16/2014
Tanggal 18 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13327
  • PUT-54209/PP/M.VIB/16/2014
Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — PT WHITE OIL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Pokok Sengketa Yang Diajukan Peninjauan KembaliPokok sengketa adalah Putusan nomor Put.54209/PP/M.VIB/16/2014 yangdiucapkan tanggal 18 Juli 2014, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruanpenerapan peraturan perpajakan yang berlaku oleh Majelis HakimPengadilan Pajak sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
    Putusan Nomor 15/B/PK/PJK/20161.Bahwa ternyata Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kembali tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukumkarena meskipun Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)jelas secara nyata telah melanggar hukum dan prosedur yang berlaku,Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa Banding aquo telah menyatakan bahwa permohonan banding PemohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ditolak melaluiPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54209/PP
    dasar hukum yang dipakai sebagai pertimbangan.Sehingga dalam putusan Majelis Hakim a quo telah terjadi error in factidan error in juris yang menghasilkan putusan contra legem(bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku)dan melanggar asas keadilan dan kepastian dan sangat merugikanPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding);Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.54209
    Berdasarkan uraian dan faktafakta hukum di atas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merasa Majelis Hakimtidak berpihak kepada kebenaran dan menimbulkan ketidakadilan bagiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) karena telahmengabaikan faktafakta hukum yang ada;KesimpulanBahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyata bahwaamar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim PengadilanPajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54209
    /PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 18 Juli 2014 tersebuttelah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada faktafakta yang ada danyang telah nyatanyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa bandingtersebut, sehingga hal tersebut nyatanyata telah melanggar ketentuanperpajakan yang berlaku, dan karena itu telah memenuhi kriteria Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajaksehingga dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.54209/PP/M.VIB/16/2014 yang diucapkan