Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 24-K/PM.I-03/AU/II/2022
Tanggal 24 Maret 2022 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Suliyastiohadi
533
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Suliyastiohadi, Prajurit Satu NRP 543614, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Desersi dalam waktu damai

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pratu Suliyastiohadi NRP 543614, Ta. Elektronika Suburjarpon Uroharalkom Senkom Lanud Roesmin Nurjadin yang ditandatangani oleh Ps Kasuburjarpon a.n. Letda Lek Didi Sunarno NRP 523586.
  • 1 (satu) lembar surat dari Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Nomor B/175/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang tidak dapat menghadirkan Terdakwa dan Saksi.