Ditemukan 3 data
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdangkemudian menerbitkan SPM Nomor : 00096663509/G/2007 tanggal 01November 2007 sebesar Rp. 2.079.750.000, (dua milyar tujun puluh sembilanjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah disampaikan ke KantorPelayanan Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggi melalui Loket PenerimaanSPM (Surat Perintah Membayar) kKemudian pada tanggal 07 November 2007terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggi Nomor : 546274H
No. 1952 K/PID.SUS/2010Pengguna Anggaran Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdangkemudian menerbitkan SPM Nomor : 00096663509/G/2007 tanggal 01November 2007 sebesar Rp. 2.079.750.000, (dua milyar tujuh puluh sembilanjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya pada tanggal 07November 2007 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggimenerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 546274H/124/112 sebesarRp. 1.985.215.909, (satu milyar sembilan ratus delapan puluh
Perintah Membayar No. 00096663509/G/2007 tanggal 01 November2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 546274H/124/112tanggal 07 November 2007 untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah ;6. Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 21November 2008 untuk tanah persiapan Kantor Pelayanan Pajak PratamaLubuk Pakam ;7. Peta Blok untuk Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam ;8.
Perintah Membayar Nomor : 00096663509/G/2007 tanggal 01November 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :546274H/124/112 tanggal 07 November 2007 untuk pembayaranbiaya pengadaan tanah ;f. Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiatanggal 21 November 2008 untuk tanah persiapan Kantor PelayananPajak Pratama Lubuk Pakam ;g. Peta Blok untuk Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam ;h.
57 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukpembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar Rp 94.534.091,00(sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluhsatu rupiah) yang disetor kepada saksi Robi Oktofan dan diterima olehKantor Penerima Pembayaran tanggal 1 Nopember 2007 ;Selanjutnya, dokumendokumen tersebut disampaikan ke KPPN Tebing Tinggimelalui Loket Penerimaan SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian padatanggal 07 Nopember 2007 terbitlan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPNTebing Tinggi Nomor : 546274H
No. 1271 K/Pid.Sus/2011satu rupiah) yang disetor kepada saksi Robi Oktofan dan diterima olehKantor Penerima Pembayaran tanggal 1 Nopember 2007 ;Selanjutnya, dokumendokumen tersebut disampaikan ke KPPN Tebing Tinggimelalui Loket Penerimaan SPM (Surat Perintah Membayar) kemudian padatanggal 07 Nopember 2007 terbitlah Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPNTebing Tinggi Nomor : 546274H/124/112 sebesar Rp 1.985.215.909,00 (satumilyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima belas ribusembilan
berupa : Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor : SP 2961/WPJ.26/KB.09/2007tanggal 30 Oktober 2007 ; Dokumen Pengadaan Tanah Kantor Pelayanan PBB Deli SerdangTahun 2007 ; Dokumen Pengajuan Tanah untuk persiapan KPP Pratama LubukPakam Tahun 2007 ; Surat Pengumuman dari Badan Pertanahan Nasional Nomor02/Peng/PIHTP 1/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 Tentang Perolehan HakPakai Atas Tanah ; Perintah Membayar Nomor : 00096663509/G/2007 tanggal 01November 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :546274H
bukti berupa : Surat Perjanjian Jual Beli Tanah No : SP2961/WPJ.26/KB.09/2007tanggal 30 Oktober 2007 ;: Dokumen Pengadaan Tanah Kantor Pelayanan PBB Deli SerdangTahun 2007 ; Dokumen Pengajuan Tanah untuk Persiapan KPP Pratama LubukPakam Tahun 2007 ;; Surat Pengumuman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) No02/Peng/HP/HTPT/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang PerolehanHak Pakai Atas Tanah ; Perintah Membayar No.: 00096663509/G/2007 tanggal 01 November2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D No : 546274H
81 — 12
Perintah Membayar No: 00096663509/G/2007 tanggal 01 November 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 546274H/124/112 tanggal 07 November 2007 untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah;-------------------------6. Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 21 November 2008 untuk tanah persiapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam;-------------7. Peta Blok untuk Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam;------------------------------------8.
Dokumen Pengadaan tanah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan DeliSerdang Tahun 2007 .Dokumen Pengajuan Tanah untuk persiapan Kantor Pelayanan Pajak PratamaLubuk Pakam Tahun 2007.Surat Pengumuman dari Badan Pertanahan Nasional Nomor: 02/Peng/HP/HTPT/06/2008 tanggal 10 Juni 2008 Tentang Perolehan Hak Pakai atasPerintah membayar Nomor: 00096663509/G/2007 tanggal 01 November 2007dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 546274H/124/112 tanggal07 November 2007 untuk pembayararan biaya pengadaanSertifikat
Perintah membayar Nomor :00096663509/G/2007 dan Surat Perintah PencairanDana (SP2D) Nomor: 546274H/124/112 tanggal 07 November 2007 untukpembayaran biaya pengadaan6. Sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang tanggal21 November 2008 untuk tanah persiapan Kantor Pelayanan Pajak Patama Lubuk7. Peta Blok untuk jalan lintas MedanLubuk8.
Banggas Sitorus, MM., selakuKuasa Pengguna Anggaran Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Deli Serdangmenerbitkan SPM Nomor 00096663509/G/2007 tanggal 1 November 2007 sebesarRp.2.079.750.000, (dua milyar tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) dan selanjutnya pada tanggal 07 November 2007 Kantor PelayananPerbendaharaan Negara di Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Pencairan DanaNomor: 546274H/124/112 sebesar Rp.1.985.215.909, ( satu milyar Sembilan ratusSembilan ratus
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) No.546274H/124/112 tanggal 01Nopember 2007 sebesar Rp. 2.079.750.000,00;1. Bukti transfer dana dari Kuasa Pengguna Anggaran Kepada Edy Susantyomelalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Tebing Tinggi yangditransfer ke rekening Eddy Susantyo pada Bank Sumut Cabang UtamaMedan dengan No. Rek. 100.02.04.038524/2 sebesar Rp. 1.985.215.909.00,(setelah dipotong PPH Final 5% Rp.94.534.091,00) tanggal 1 Novemberm.
Perintah Membayar No: 00096663509/G/2007 tanggal 01 November 2007 danSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 546274H/124/112 tanggal 07November 2007 untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah; 6. Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 21 November 2008untuk tanah persiapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam;7. Peta Blok untuk Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam; 1378.