Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 22-K/PMT-II/AU/VIII/2017
Tanggal 22 Nopember 2017 — Agus Widjaksana Kolonel Adm
11032
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 12 (dua belas) absensi Pejabat Kodiklatau mulai tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh a.n Komandan Kodiklatau Kapten Kal Iryanto NRP 5507484 (Kasiops Kodiklatau)Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat : 12 (dua belas) absensi Pejabat Kodiklatau mulai tanggal 3Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yangditanda tangani oleh a.n Komandan Kodiklatau Kapten KalIryanto NRP 5507484 (Kasiops Kodiklatau).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah).ll.
    Negara NKRI dalamkeadaan damai serta Kesatuan Terdakwa tidak sedangdipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.Bahwa dari barangbarang bukti yang diajukan oleh Oditur MiliterTinggi ke persidangan berupa suratsurat : 12 (dua belas) absensi Pejabat Kodiklatau mulai tanggal 3Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yangditanda tangani oleh a.n Komandan Kodiklatau Kapten Kallryanto NRP 5507484 (Kasiop Kodiklatau)Bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepadaTerdakwa dan para
    meneliti dan mempertimbangkan halhal tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimanatercantum pada diktum ini adalah adil dan setimpal dengankesalahan Terdakwa.Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harusdibebani membayar biaya perkara.Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa suratsurat : 12 (dua belas) absensi Pejabat Kodiklatau mulai tanggal 3Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yangditanda tangani oleh a.n Komandan Kodiklatau Kapten KalIryanto NRP 5507484
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :4.Rp.216 12 (dua belas) absensi Pejabat Kodiklatau mulai tanggal 3 Oktober 2016sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh a.nKomandan Kodiklatau Kapten Kal Iryanto NRP 5507484 (Kasiops Kodiklatau)Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar5.000, (dua puluh lima ribu rupiah)Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017 di dalammusyawarah Majelis Hakim Militer Tinggi