Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 90/Pdt.P/2022/PN Tlg
Tanggal 9 Juni 2022 — Pemohon:
WAHYUDI
360
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan tempat lahir Pemohon yang tertulis/tercatat dalam Paspor Nomor A 5525186 tanggal 21 Agustus 2020 yaitu Pemohon lahir di Medan pada tanggal 08 Juli 1988 dirubah dan disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon yaitu Pemohon lahir di Tulungagung pada tanggal 08 Juli 1988;
    3. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus