Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 97/Pdt.P/2019/PN Pmk
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
SUBHAN
947
  • A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Blitar, yang semula tertulis, nama ABDUL ADIM , tanggal lahir 08 Juni 1974, diperbaiki menjadi tertulis, nama SUBHAN , tanggal lahir 25 Mei 1974 ;
  • Membebani pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp.
    A 552591, tanggal 28 Agustus 2013 yang dikeluarkan olehKantor Imegrasi Blitar; Bahwa, benar nama Pemohon yang ada didalam Paspor No.
    A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, dengannama SUBHAN, tanggal lahir 25 Mei 1974, yang tertulis di dalam SuratKeterangan Nomor SKTPEL/3528/20689/2017, Kartu Keluarga danKutipan Akta Kelahiran Pemohon adalah satu orang yang sama ; Bahwa maksud dan tujuan pemohon memperbaiki identitas mengenainama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Paspor No.A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, agar nama dan tanggal lahirPemohon didalam semua dokumennya sama;2. Saksi ALI SHOFA.
    A 552591, tanggal 28 Agustus 2013 yang dikeluarkan olehKantor Imegrasi Blitar ; Bahwa, benar nama Pemohon yang ada didalam Paspor No.
    A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, dengannama SUBHAN, tanggal lahir 25 Mei 1974, yang tertulis di dalam SuratKeterangan Nomor SKTPEL/3528/20689/2017, Kartu Keluarga danKutipan Akta Kelahiran Pemohon adalah satu orang yang sama ; Bahwa maksud dan tujuan pemohon memperbaiki identitas mengenainama dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Paspor No.A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, agar nama dan tanggal lahirPemohon didalam semua dokumennya sama;Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut
    A 552591, tanggal 28 Agustus 2013, yangtertulis secara keliru yaitu nama ABDUL ADIM , tanggal lahir 08 Juni 1974;Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan tentang namaABDUL ADIM , tanggal lahir 08 Juni 1974, sebagaimana yang tertulis padadokumen Paspor No.