Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 1/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
JOHANSYAH
258
  • menerima Penitipan Uang Kompensasi sejumlah Rp. 3.840,-(tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah/lahan, berikut diatasnya lahan belukar seluas 0,16 M2 ( nol koma enam belas meter persegi ) yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb GI Tanjung Selor untuk persil 12 pada Span T.58R-T.57R dengan Titik Koordinat sebagai berikut;
  • 553151

    234564

    553150

    234564

    553151

    234563

    dari Pemohon kepada Termohon [JOHANSYAH