Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 9/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
DAIROH
378
  • Kompensasi sejumlah Rp. 676.550,-( enam ratus tujuh puluh ribu limaa ratus lima puluh rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah/lahan, berikut diatasnya lahan belukar seluas 18,8 M2 ( delapan belas koma delapan meter persegi) yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb GI Tanjung Selor untuk persil 7 pada Span T.58R-T.57R dengan Titik Koordinat sebagai berikut;
  • 553168