Ditemukan 1 data
52 — 17
Nota 01.02.60204 dengan total pembelian Rp. 554.445,- Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Nota 01.02.60204 dengan totalpembelian Rp. 554.445;Dirampas untuk dimusnahkan;5 Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmohon keringanan hukuman dengan alas an Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa terdakwa MARTEN PATI ENDE alias MARTEN pada hari Minggutanggal
Nota 01.02.60204 dengan total pembelianRp. 554.445;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:e Bahwa pada hari Minggutanggal 14 September 2014 Terdakwa denganmengemudikan mobil Minibus bersama dengan konjak berangkat dariWaikabubak menuju Waingapu dengan membawa penumpang dan juga 7(tujuh) buah jiregen;e Bahwa setelah sampai di Waingapu dan setelah menurunkan penumpang,Terdakwa mengisi BBM pada mobilnya di SPBU Km.2 Kelurahan
Nota01.02.60204 dengan total pembelian Rp. 554.445, yang telah dipergunakan untukmelakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM diKabupaten Sumba timur;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa sopan dipersidangan;e Terdakwa mengakui
Nota 01.02.60204 dengan totalpembelian Rp. 554.445,Dimusnahkan;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,(seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Waingapu, pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2015, oleh Angeliky H. Day,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Bustaruddin, SH., dan I Gede Susila Guna Yasa, SH.