Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 36/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
SAMSIDAR
8311
  • penitipan Uang sejumlah Rp. 7.410.000,-(tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Termohon (Samsidar) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb - GI Tanjung Selor untuk bidang persil 15 pada Span T.5A - T.6 dengan rincian sebagai berikut :
  • Luas Tanah : 247 m2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) ;

    Titik Koordinat : 556540

    240027

    556555 240030

    556540 240045

    556558 240042

    dari Pemohon kepada Termohon [SAMSIDAR (Persil 15)<