Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 32/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
Nn SPAN T ENAM SAMPAI T TUJUH SATI DELAPAN SATU M DUA
9024
  • penitipan Uang sejumlah Rp. 5.430.000,-(lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Termohon (N/n) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb - GI Tanjung Selor untuk bidang persil 5 pada Span T.679 -T.680 dengan rincian sebagai berikut :
  • Luas Tanah : 181 m2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) ;

    Titik Koordinat : 556559