Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 38/Pdt.P-Kons/2021/PN TNR
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon:
PT. PLN Persero
Termohon:
Nn SPAN T ENAM SEMBILAN SATU SAMPAI T ENAM SEMBILAN DUA
1029
  • Uang sejumlah Rp. 9.960.000,-(sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Termohon (N/n) sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dilintasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Tanjung Redeb - GI Tanjung Selor untuk bidang persil 4 pada Span T.691 -T. 692 dengan rincian sebagai berikut :
  • Luas Tanah : 332 m2 (tiga ratus tiga puluh dua meter persegi) ;

    Titik Koordinat : 557168