Ditemukan 9 data
197 — 58
Put- 55899/PP/M.IIIA/15/2014
40 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1442/B/PK/PJK/2016ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telan mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014,tanggal 7 Oktober 2014telah dibuat dengan tidak memperhatikan ataumengabaikan dasar yuridis serta fakta yang menjadi dasar pertimbangandalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) dan
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55899/PP/M.IIIA/15/2014 tanggal 7 Oktober 2014 diajukan PeninjauanKembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasansebagai berikut:e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55899/PP/M.IIIA/15/2014, tanggal 7 Oktober 2014, atas nama: PTDelta Pasific Indotuna, (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan surat pengantar nomor P.907/SP.33/2014 tanggal22 Oktober 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 27Oktober 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan SuratTerpadu nomor 201410270414
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3)Juncto Pasal 1 angka 11 UndangUndang Pengadilan Pajak,makapengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan PajakNomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 tanggal 7 Oktober 2014 ini masihdalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undangundang PengadilanPajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut denganPermohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimanaHalaman
Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55899/PP/M.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement danTotal Loan and Schedule of Payment;Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Februari 2010 sebesarRp45.329.851,00 terkait dengan koreksi dengan sengketa Koreksi NegatifBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada PutusanMajelis Nomor Put.55899
/PP/M.IIIA/1 5/201 4;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis NomorPut.55899/PP/M.IIIA/1 5/2014 telah diajukan upaya hukum luar biasa berupaPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi NegatifBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa PajakPenghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangan
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short Term LoanAgreement dan Total Loan and Schedule of Payment;Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 sebesarRp46.475.000,00 terkait dengan koreksi dengan sengketa KoreksiNegatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) padasengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputusMajelis pada Putusan Majelis Nomor Put.55899
/PP/M.IIIA/15/2014;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis NomorPut.55899/PP/M.IIIA/15/2014 telah diajukan upaya hukum luar biasaberupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;Bahwa oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa KoreksiNegatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) padasengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagaipertimbangan
34 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1084/B/PK/PJK/2015Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada PutusanMajelis Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/201 4.Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis NomorPut.55899/PP/M.IIIA/15/2014 telah diajukan upaya hukum luar biasa berupaPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Bahwa oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put. 55899/PP/M.IIIA/15/201 4;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis No.
Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014yang diajukan Peninjauan Kembali;Oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi NegatifBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketaPajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangandalam pengajuan peninjauan kembali terkait sengketa koreksi DasarPengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final MasaPajak Juni 2010 sebesar Rp38.889.971,00 yaitu : Bahwa berdasarkan dokumen short term loan agreement dan totalloan and Schedule
235 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
diperolen Pemohon PK dari dokumen yang diberikan olehTermohon PK pada saat pemeriksaan, yaitu dokumen Short TermLoan Agreementdan Total Loan and Schedule of Payment;Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Maret 2010 sebesarRp43.097.813,00 terkait dengan koreksi dengan sengketa KoreksiNegatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) padasengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 yang telahdiputus Majelis pada Putusan Majelis Nomor Put.55899
/PP/M.IIIA/15/2014;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjamansebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak PenghasilanBadan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis pada PutusanMajelis Nomor Put. 55899/PP/M.IIIA/15/2014 dilakukan PeninjauanKembali;Oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa KoreksiNegatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) padasengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagaipertimbangan dalam sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak
47 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) pada saatpemeriksaan, yaitu dokumen Short Term Loan Agreement danTotal Loan and Schedule of Payment;Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak November2010 sebesar Rp 8.405.646,00 terkait dengan koreksi dengansengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp (154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan BadanTahun 2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan MajelisNomor Put.55899
/PP/M.IIIA/15/2014;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjamansebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak PenghasilanBadan Tahun 2010 yang telah diputus Majelis padaPutusan Majelis Nomor Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 dilakukanPeninjauan Kembali;Oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa KoreksiNegatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp (154.719.012,00)pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 diterapkansepenuhnya sebagai pertimbangan dalam sengketa koreksiDasar Pengenaan
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014;Bahwa sengketa atas Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun2010 yang telah diputus Majelis pada Putusan Majelis No.Put.55899/PP/M.IIIA/15/2014 yang diajukan Peninjauan Kembali;Oleh karena itu pertimbangan yang terkait sengketa Koreksi NegatifBiaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketaPajak Penghasilan Badan Tahun 2010 dipakai sebagai pertimbangandalam pengajuan peninjauan kembali terkait