Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/MIL/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — AGUS PRIYO UTOMO
9056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Peltu / 559158 ;Jabatan : Batuud Koramil 06/Cakung ;Kesatuan : Kodim 0505/JT ;Tempat lahir : Madiun ;Tanggal lahir : 9 Maret 1965 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jalan Persahabatan Blok E 4 Nomor 9 RT. 07RW. 08, Kelurahan Mustika Sari, KecamatanMustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat ;Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1.Dandim 0505/JT selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulaitanggal 30 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari
    Suratsurat : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Narkoba dariBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 B/II/2016/BALAILAB NARKOBA tanggal 1 Februari 2016 atas nama Peltu Agus PriyoUtomo NRP. 559158 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas namaMaimunah, S.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu AGUS PRIYO UTOMO,Pangkat Peltu NRP. 559158 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi dirisendiri".Hal. 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 96 K/MIL/2017. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
    Barang : 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikan urine yanghabis tersisa atas nama Peltu Agus Priyo Utomo NRP. 559158 Bakodim0505/JT dibungkus dengan kertas warna coklat dan dibubuhi lak segelyang bertuliskan BALAI LABORATORIUM NARKOBA BNN ;Dirampas untuk dimusnahkan.b.
    Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor 142K/BDG/PMTII/AD/XII/2016 tanggal 8 Desember 2016 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukanoleh Terdakwa Agus Priyo Utomo Peltu NRP. 559158..
Register : 19-08-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor Agus Priyo Utomo
Tanggal 9 Nopember 2016 — Peltu Agus Priyo Utomo
3521
  • Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 yangditandatangani oleh Pemeriksa an. Maimunah, S. Si., M.Si danRieska Dwi Widayati, S.Si., M.Si serta diketahui oleh PuteriHeryani, S.Si., Apt selaku Kepala Seksi Penelitian danPengembangan Laboratorium Uji Narkoba BNN RI;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.2) Barang : 1 (satu) buah botol plastik bening bekas berisikanurine yang habis tersisa an.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 yangditandatangani oleh pemeriksaan a.n.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim 0505/JTdibungkus dengan kertas warna coklat dan dibubuhi lak segel yangbertuliskan BALAI LABORATORIUM NARKOBA BNN;2. Surat : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UjiNarkoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 B/11/2016/BALAl LAB NARKOBA tanggal 1 Februari 2016 an. Peltu AgusPriyo Utomo NRP 559158 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an.Maimunah, S.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim0505/JT dibungkus dengan kertas warna coklat dan dibubuhi lak segelyang bertuliskan BALA LABORATORIUM NARKOBA BNN;Bahwa barang bukti tersebut merupakan botol plastik yang digunakanuntuk membawa urine Terdakwa, berkaitan erat dengan perkaraTerdakwa, maka perlu ditentukan statusnya dirampas untukdimusnahkan.2.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim 0505/JT dibungkus dengankertas warna coklat dan dibubuhi lak segel yang bertuliskan BALA LABORATORIUMNARKOBA BNN;Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Narkoba dariBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 B/II/2016/BALAI LABNARKOBA tanggal 1 Februari 2016 an. Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 yangditandatangani oleh Pemeriksa an. Maimunah, S.
Putus : 09-11-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 193-K/PM II–08/AD/VIII/2016
Tanggal 9 Nopember 2016 — AGUS PRIYO UTOMO, Peltu
2925
  • Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 yangditandatangani oleh pemeriksaan a.n. Maimunah, S,Si, M.Si dan RieskaDwi Widayati, S.Si, M.Si. serta diketahui oleh Puteri Heryani, s.Si, Apt,selaku Kepala Seksi Penelitian dan Pengembangan Laboratorium UjiNarkoba BNN RI menerangkan dengan kesimpulan bahwa barang buktiurine Terdakwa Peltu.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim 0505/JTdibungkus dengan kertas warna coklat dan dibubuhi lak segel yangbertuliskan BALAI ABORATORIUM NARKOBA BNN;2. Surat : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris UjiNarkoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6B/IV2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 1 Februari 2016 an. Peltu AgusPriyo Utomo NRP 559158 yang ditandatangani oleh Pemeriksa an.Maimunah, S.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim0505/JT dibungkus dengan kertas warna coklat dan dibubuhi lak segelyang bertuliskan BALAIABORATORIUM NARKOBA BNN;Bahwa barang bukti tersebut merupakan botol plastik yang digunakanuntuk membawa urine Terdakwa, berkaitan erat dengan perkaraTerdakwa, maka perlu ditentukan statusnya dirampas untukdimusnahkan.2.
    PeltuAgus Priyo Utomo NRP 559158 yang ditandatangani olen Pemeriksaan. Maimunah, S.
    Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 Bakodim 0505/JT dibungkus dengankertas warna coklat dan dibubuhi lak segel yang bertuliskan BALAI LABORATORIUMNARKOBA BNN;Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Narkoba dariBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 B/I/2016/BALAI LABNARKOBA tanggal 1 Februari 2016 an. Peltu Agus Priyo Utomo NRP 559158 yangditandatangani oleh Pemeriksa an. Maimunah, S.
Register : 01-12-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 28-12-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 142-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — Pembanding/Terdakwa : Agus Priyo Utomo
Terbanding/Oditur : Teteg Budhi.W, SH
7312
  • Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Agus Priyo Utomo Peltu NRP 559158.
2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 193-K/PM II-08/AD/VIII/2016 tanggal 9 Nopember 2016, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.