Ditemukan 2 data
134 — 24
Put-55953/PP/M.XVIIA/19/2014
Marmi
9 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir anak pemohon pada Akta kelahiran Nomor 474.1/55953/2008 tanggal 15 Desember 2008 tercatat tahun lahir anak pemohon adalah tahun 2000 padahal yang benar adalah tahun 2001 sesuai dengan Ijasah;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir anak pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten