Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0680/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 2 Juli 2015 — P DAN T
100
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 567.960,- (lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 567.960, (lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilanratus enam puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1436 Hijriyah, dalam sidangMajelis Hakim Pengadilan Agama lLamongan, dengan Drs. H. A. Mukhsin,7S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Masnukha, M.H. dan Drs.
    Gembong Edy Sujarno, M.H.Panitera PenggantittdMuhammad Sirojuddin, S.H.Perincian Biaya Perkara: BiayaPendaftaran Rp. 30.000,Biaya Proses Rp. 50.000,Biaya Panggilan Rp. 476.960,Biaya Redaksi Rp. 5.000,Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 567.960,( lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah )Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. Machsun, S.H., M.H