Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2011 — Putus : 24-03-2011 — Upload : 16-09-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 05 - K / PM.II-10 / AD / I / 2011
Tanggal 24 Maret 2011 — Serma BAMBANG MUJIONO
5837
  • Menyatakan: Terdakwa BAMBANG MUJIONO SERMA NRP 568062, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Yang kesemuanya telah diperlihatkan dan dibacakankepada Terdakwa dan para Saksi serta telahditerangkan sebagai barang bukti dalam perkara inidan ternyata berhubungan serta bersesuaian denganbukti bukti lain maka oleh karenanya dapat memperkuatpembuktian atas perbuatan perbuatan yang didakwakankepada Terdakwa.Menimbang ; Bahwa dipersidangan Terdakwa memperlihatkan29Menimbangbarang bukti tambahan berupa surat yaitu: Surat Keterangan Kesehatan Jiwa atas namaTerdakwa Bambang Mujiono pangkat Serma Nprp.568062
    Bahwa benar, selama pemeriksaan berlangsungternyata tidak ada orang lain lagi selainTerdakwa Bambang Mujiono pangkat Serma NPP.568062 yang diajukan sebagai Terdakwa yang akandibuktikan perbuatannya.Dengan demikian Majelis berpendapat unsur ke 1Barang Siapa telah terpenuhi.Menimbang : Bahwa mengenai unsur ke2 Dengan sengaja dantanpa hak, Majelis mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatuperbuatan yang dilakukan dalam keadaan sadar sertamenghendaki/mengetahui
    Surat Keterangan Kesehatan Jiwa atas namaTerdakwa Bambang Mujiono pangkat Serma Nrp.568062, dari Ketua Panitia Penguji BadanPersonil TNI AD daerah Semarang Nomor:R/39/11/2011 tanggal 20 Februari 2011,sebanyak 6 (enam) lembar.Barang bukti tersebut merupakan alat bukti53baru. berupa surat dan Majelis Hakim telahmenerima alat bukti tersebut sebagai alat buktidalam perkara ini maka perlu ditentukan statusnyauntuk dilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat ; 1. Pasal 351 ayat (1) KUHP.2.
    Ketentuan perundang undangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakanTerdakwa BAMBANG MUJIONO SERMA NRP 568062, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, akan tetapi perbuatan itu tidak dapatdipertanggungjawabkan kepadanya karena Terdakwa mengalamigangguan jiwa.Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya.Menetapkan barang bukti berupa :Surat surat :a. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum