Ditemukan 1 data
SRI AGUNG LESTARI ISMAIL
22 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kehiran dalam Paspor Republik Indonesia AN 568331 atas nama SRI AGUNG LESTARI ISMAIL, tertulis tahun kelahiran 1986 diperbaiki menjadi tertulis tahun kelahiran 1987;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai dengan saat ini ditetapkan sejumlah Rp191.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu