Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-01-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 K/MIL/2009
Tanggal 13 Januari 2010 — HENRI
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : HENRI, Koptu Nrp. 568640 tersebut ;
    . : Koptu / 568640 ;jabatan : Babinsa Koramil 141714 / Soropiakesatuan : Kodim 1417 / Kendari ;tempat lahir : Kendari ;tanggal lahir : 14 Maret 1965 ;jenis kelamin : Laki laki ;kebangsaan: Indonesia ;agama : Islam ;tempat tinggal : Jalan R.A.
    Bahwa Terdakwa Koptu Henri NRp.568640 masuk menjadianggota TNI AD pada tahun 1984 melalui pendidikan Secata diDodik 09 Malino Rindam VII/Wrb setelah lulus~ dilantikdengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti kejuruanInfanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb di Bancee KabupatenBone kemudian bertugas di Kiwal Kodam VII/Wrb lalu padatahun 1993 dipindah tugaskan di Kodim 1417/Kendari sampaisekarang dengan pangkat Koptu Nrp.568640.2.
    Bahwa Terdakwa Koptu Henri NRp.568640 masuk menjadianggota TNI AD pada tahun 1984 melalui pendidikan Secata diDodik 09 Malino Rindam VII/Wrb setelah lulus~ dilantikdengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti kejuruanInfanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb di Bancee KabupatenBone kemudian bertugas di Kiwal Kodam VII/Wrb lalu padatahun 1993 pindah tugaskan di Kodim 1417/Kendari sampaisekarang dengan pangkat Koptu Nrp.568640.2.
    No. 222K/MIL/2009Kesatu : Pasal 60 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 1997 tentang Psikotropika.Kedua : Pasal 62 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada OdituratMiliter IIll 16 Makassar tanggal 14 April 2009 sebagaiberikutMenyatakan Terdakwa Koptu Henri Nrp.568640 terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan~ tindakpidanaKedua : "Barang siapa memproduksi atau mengedarkanPsikotropika dalam bentuk obat
    Menyatakan : Terdakwa HENRI, KOPTU, NRP.568640,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaKesatu : "Mengedarkan Psikotropika".Kedua : "Tanpa hak memiliki Psikotropika".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun dan dendasebesar Rp.1000.000, (satu jutarupiah) Subsidair kurungan 3. (tiga)bulan,Menetapkan masa Penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.