Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2010 — Putus : 29-03-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 2-K/PMT.III/BDG/AD/I/2010
Tanggal 29 Maret 2010 — PAUS KOGOYA, Pangkat Kopka NRP 568783
215
  • PAUS KOGOYA, Pangkat Kopka NRP 568783
    Jayawijayamenjabat sebagai Babinsa Ramil 170205/Assologaima denganpangkat terakhir Kopka Nrp 568783. b.
    Menyatakan Terdakwa Paus Kogoya, Kopka NRP 568783,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Desersi dalam waktu damai. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwamenjalani penahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
    Menetapkan barang bukti berupa : Suratsurat : MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang4 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengganti AbsensiNomor K/03/VII/V2008 tanggal 21 Agustus 2008 an.PAUS KOGOYA, Kopka Nrp 568783. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. d. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesarRp.7.500, (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah). e. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 2.
    Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa PAUS KOGOYA Kopka NRP 568783. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Ill19 Jayapura Nomor Put/156K/PM.lII19/AD/VIIV2009, tanggal 21 Oktober 2009 sekedar mengenai pidana pokok danmenghilangkan pidana tambahannya, sehingga berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.