Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 151/Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 24 Juli 2018 — CRISTIAN JAYA KUSUMA alias KRIS alias SANCAI Bin DJOHN KUSUMA
8262
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna gold metalik nomor Imei 357971088809877 dan 357972088809875 , nomor SIM Card 087749852196 dan 085228082807 dirampas untuk negara;- Dan serbuk kristal berupa serbuk kristal Narkotika jenis shabu seberat 57,897 gram, dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    SimCard 087749852196 dan No.Sim Card 085228082807;Sisa serbuk kristal berupa shabu seberat 57,897 gram.Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Telah membaca:1. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Plt.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna gold metaliknomor Imei 357971088809877 dan 357972088809875 , nomorSIM Card 087749852196 dan 085228082807 dirampas untuknegara; Dan serbuk kristal berupa serbuk kristal Narkotika jenis shabuseberat 57,897 gram, dirampas untuk dimusnahkan;Halaman 11, Putusan nomor 151/Pid.Sus/2018/PT SMG4.