Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
Udin Sunaryo
Tergugat:
Pemerintah RI Cq. menteri PUPR Cq. Dirjen SDA Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung Cq. SNVT Pembangunan Waduk Jatigede
309
  • Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal semi permanen ukuran 6,90 X 4,80 M dengan luasan 33,12 M2 berdiri di atas tanah milik Juhanta (Ayah Penggugat) dengan Nomor Peta 45 dengan Nomor C/Persil 126/56 Kelas Tanah darat terletak di Kampung Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, diatasnamakan Juhanta (Ayah Penggugat), yang pada tahun 1984 mendapatkan ganti rugi/dibayar oleh pihak Panitia pembebasan tanah dan bangunan proyek jatigede (Tergugat) sebesar Rp. 572.148