Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 13/Pdt.P/2022/PN Ttn
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Tamren Nur
1120
  • . : S 574609, dari yang semula tertulis tahun lahir 1955 menjadi tahun lahir 1953;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan tahun lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (Seratus sepuluh ribu rupiah);