Ditemukan 3 data
205 — 77
Put-57563/PP/M.XVIIA/19/2014
28 — 5
Dumoga Timuradalah merupakan taman nasional dengan titik koordinatN. 617010 E.57563 ;e Bahwa, di dalam kawasan konservasi semua tumbuhtumbuhan termasuk satwa yang ada di dalamnnyadilindungi dan dilarang keras mengambil tumbutumbuhanatau satwa di dalam kawasan konservasi tersebut ;e Bahwa, selain itu konservasi/cagar alam tersebut tidakboleh orang masuk apalagi menebang, memungut hasilhutan kecuali berdasarkan izin Menteri kehutanan dan jjintersebut hanya sebatas izin Penelitian dan pendidikan, halini
Dumoga Timur adalah merupakan tamannasionaldengan titik koordinat N. 617010 E.57563 ;Bahwa, di dalam kawasan konservasi semua tumbuhtumbuhantermasuk satwa yang ada di dalamnnya dilindungi dan dilarang kerasmengambil tumbutumbuhan atau satwa di dalam kawasan konservasitersebut selain itu konservasi/cagar alam tersebut tidak boleh orangmasuk apalagi menebang, memungut hasil hutan kecuali berdasarkanizin Menteri kehutanan dan ijin tersebut hanya sebatas izin Penelitiandan pendidikan, hal ini sebagaimana
Dumoga Timur adalah merupakan tamannasional dengan titik koordinat N. 617010 E.57563 dimana di dalamkawasan konservasi semua tumbuhtumbuhan termasuk satwa yang ada didalamnnya dilindungi dan dilarang keras mengambil tumbuhtumbuhan atausatwa di dalam kawasan konservasi tersebut selain itu konservasi/cagaralam tersebut tidak boleh orang masuk apalagi menebang, memungut hasilhutan kecuali berdasarkan izin Menteri kKehutanan dan ijin tersebut hanyasebatas izin Penelitian dan pendidikan, hal ini sebagaimana
30 — 2
Dumoga Timur adalah merupakan tamannasional dengan titik koordinat N. 617010 E.57563 dimana di dalamkawasan konservasi semua tumbuhtumbuhan termasuk satwa yang ada didalamnnya dilindungi dan dilarang keras mengambil tumbuhtumbuhan atauHalaman 30 dari 36 Halaman Putusan No. 39/Pid.B/2014/PN.Ktg.satwa di dalam kawasan konservasi tersebut selain itu konservasi/cagaralam tersebut tidak boleh orang masuk apalagi menebang, memungut hasilhutan kecuali berdasarkan izin Menteri kKehutanan dan ijin tersebut