Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 4/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
SUBUR BIN H. MISTA
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanaherang
2.Badan Permusyawaratan Desa Wanaherang
Intervensi:
HERI SUDEWO, SH
257204
  • DALAM POKOK PERKARA;

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvenkelijke Veerklaard ) ;
    2. Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.577,000,-;(lima ratus tujuh pulih tujuh ribu rupiah);
    Menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam sengketa ini sebesar Rp.577,000,;(lima ratus tujuh pulihtujuh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung, pada hari Senin, tanggal26 April 2021, oleh Kami, ZABDI PALANGAN,S.H., selaku Hakim KetuaHalaman95dari97 HalamanPutusan No.04/G/2021/PTUN.BDG.Majelis, YUSTAN ABITHOYIB, S.H. dan WAHYUDI SIREGAR,S.H.M.H.,masingmasing selaku Hakim Anggota.
    Materai : Rp. 10.000,Jumlah : Rp.577,000,(lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)Halaman97dari97 HalamanPutusan No.04/G/2021/PTUN.BDG.