Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 18-07-2024
Putusan PN GARUT Nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal 17 Juli 2024 — Penuntut Umum:
SOLIHIN, S.H.
Terdakwa:
SANSAN SANDRIAN BIN AGUS SUMARTONO
80
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) toples plastik berisikan narkotika jenis tembakau sintetis sisa pengujian dengan berat netto 58,0644