Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 244/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.WILHELMINA M., S.H., M.H.
2.RAKHMI IZHARTI, SH.
Terdakwa:
USMAN NAINGGOLAN
315
  • Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip besar di dalamnya berisikan kristal jenis shabu, dengan berat berat Netto 58,2337 (lima pulu koma dua tiga tiga tujuh) gram dalam bungkus plastik (dua) buah timbangan elektrik merek CHQ dan satu unit Samsung warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;