Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 313/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ANITA THERESIA,SH
Terdakwa:
BIMA RIFAAT DARWIS Alias BIMA Bin DARWIS
316
  • pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 10 sachet plastic bening berisi Narkotika jenis Shabu berat Netto 58,7807