Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 82/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RINA FRIESKA H, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.RICKY ELLY KORWA
2.BENDEKER KORWA
5719
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5i warna biru dengan nomor IMEI2: 866999043197645;
    • 1 (satu) unit rekaman durasi 0,48 detik yang di salin dalam piringan DVD;

    dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Anak Korban Ahmad Zidan Fachri;

    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega Type T 105 ER warna hitam Nomor Polisi terdapat di belakang yaitu DS.3615 CE Nomor rangka/NIK MH34ST1053K247314 dan Nomor Mesin 4ST-582248