Ditemukan 1 data
SYAR'IYAH
36 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti NAMA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon, Berdasarkan Akta Kelahiran nomor 58405/TLB/XII-2010, tanggal 22 September 2022, atas nama ARROHMAH diubah menjadi NUR ROHMAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tiga