Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 11-K / PM.III-12 / AD / I / 2018
Tanggal 12 Maret 2018 — HASAN BASRI Kopka NRP 588473;
4313
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu HASAN BASRI, Kopka NRP 588473, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencurian.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan,3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.4. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang :2 (dua) buku / Akte Nikah suami istri yang diduga palsu A.n.
    HASAN BASRI Kopka NRP 588473;
    seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum"4Dengan caracara sebagai.berikut:a.Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun1985/1986 melalui pendidikan Secata TNI AD di Kodam //BukitBarisan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 588473dan ditempatkan Satuan Yonbekang 2 Kostrad, pada tahun 1992pindah dinas di Satuan Denma Divif 2 Kostrad sampai dengan saatmelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkatKopral Kepala NRP 588473
    Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Kopka Hasan Basri NRP.588473 Tadenma Divif2 Kostrad pada tahun 1995 dirumahkontrakan Terdakwa di Singosari Malang pada saat datangbersama Almarhumah Ny. Sri Hayati dalam hubungan sebagaiteman dekat almarhumah Sri Hayati (ibu Saksi).2. Bahwa pada tanggal 28 Mei 1998 kedua orang tua Saksi(almarhumah Sri Hayati dan Bapak Suwarsono R.) bercerai sesuaidengan akte cerai dari Pengadilan Agama Malang no.142/Pdt.G/1998/PA.
    Bahwa benar Terdakwa Kopka Hasan Basri masuk menjadi PrajuritTNI AD pada Tahun 1985/1986 melalui pendidikan Secata TNI ADdi Kodam /Bukit Barisan, setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP 588473 dan ditempatkan Satuan Yonbekang Divif 2Kostrad Malang, pada tahun 1992 pindah dinas di Satuan DenmaDivif 2 Kostrad sampai dengan melakukan perbuatan yangmenjadikan perkara ini dengan pangkat Kopral Kepala jabatan TaDenma Divif 2 Kostrad.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu HASAN BASRI, Kopka NRP 588473,tidakPencurian.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan,Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnyapada kedudukan semula.Barang :Menetapkan barang bukti berupa :a.2 (dua) buku / Akte Nikah suami istri yang diduga palsu A.n.
Putus : 19-07-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/MIL/2018
Tanggal 19 Juli 2018 — HASAN BASRI;
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 144 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh OditurMiliter pada Oditurat Militer IIl11 Surabaya telah memutus perkaraTerdakwa :Nama lengkap : HASAN BASRI;Pangkat/NRP : Kopka/588473;Jabatan : Ta Denma;Kesatuan : Denma Divif2 Kostrad;Tempat/tanggal lahir : Medan/26 September 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Teluk Etna, Gang VII, Kav.
    KelurahanArjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer Ill12Surabaya, karena didakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindakpidana Pencurian yang diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Militer Ill11 Surabaya,tanggal 26 Februari 2018, sebagai berikut:Kami mohon agar Pengadilan Militer IIl12 Surabaya menyatakan TerdakwaHasan Basri, Kopka, NRP 588473
Register : 22-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 102/Pid.B/2021/PN Bls
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
DEDY SUSANTO Alias PING CIN Anak ACAI.
5912
  • 1 (satu) unit handphone Nokia warna merah dengan Nomor IMEI1 356036080484706 IMEI2 356036080484714;
  • 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dengan nomor IMEI: 359775/04/588473/5;
  • 1 (satu) lembar kertas berwarna putih dengan catatan nomor;
  • 1 (satu) buah buku An. METHA LOVELY.
  • Dirampas untuk kemudian dimusnahkan.
  • Uang tunai sebesar Rp.228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah).